Mangan Tempe
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean a sem nulla. Suspendisse luctus risu...
Membangun Desa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera
Jelajahi Desa*Jumlah penduduk dapat berubah sewaktu waktu
*Struktur organisasi dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi terbaru dan kegiatan terkini di Desa Perkebunan Sungai Parit
Sejarah Desa Perkebunan Sungai Parit telah dimulai sejak zaman Sungai Lala / Kuala Lala distrik Rengat dibawah pemerintahan kolonial belanda, di mana saat itu pada tahun 1897 Perusahaan Indragiri Rubber Gutta Percha Company Limited membentuk Team untuk membangun perkebunan karet yang terletak di sungai lala distrik indragiri, Terdiri dari area seluas sekitar 3.700 hektar, diadakan di bawah sewa atau konsesi dari sultan indragiri dengan persetujuan pemerintah belanda untuk masa jabatan 75 tahun terhitung sejak tanggal 23 juni 1897, dengan uang sewa tahunan sebesar 320 gulden.
Dalam perkembangan selanjutnya Perusahaan Indragiri Rubber Guttapercha Company Limited membangun kebun karet besar-besaran di Sungai Lala / Kuala Lala dibagi 3 wilayah, yaitu Perkebunan Kelawat, Soengi Lala dan Soengei Parit. Pekebunan Sungai Lala dan Klawat sebelah Utara Perkebunan Sungai Parit berada sebalah selatan. Pembangunan perkebunan karet ini, perusahaan mendatangkan para buruh pekerja dari pulau Jawa dan Sumatera Barat, para buruh pekerja waktu itu ditempatkan di dalam dan luar area perkebunan, maka dari para buruh inilah timbul beberapa kampung atau Desa perkebunan, setiap desa diberi nama sesuai wilayahnya masing-masing seperti Desa Kelawat, Desa Perkebunan Sungai Lala dan Desa Perkebunan Sungai Parit. Selain itu, perusahaan juga mengangkat salah satu orang sebagai kepala kampung dimasing-masing desa di mana waktu untuk membantu admintrasi diwilayah admisnitratif perkebunan tersebut.
Pada Oktober 1912, Laporan Pembukuan Keuangan perusahaan mengalami dividen dalam kondisi kurang baik, dikarenakan terlalu banyak pengeluaran dalam pembangunan kebun karet diindragiri, perusahaan membuat suatu kebijakan yang mana penduduk diizinkan untuk membuka dan memanfaatkan hutan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan.
Selanjutnya ada kesepakatan antara orang Melayu yang bertempat tinggal di sekitar Perkebunan dan Perusahaan, di mana penduduk asli diizinkan juga untuk membuka dan memanfaatkan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan yang diberikan oleh Manajer Perusahaan. Selain itu juga, beberapa orang Melayu bebas dipekerjakan oleh perusahaan. Tujuan Perusahaan membuat kebijakan tersebut untuk mempercepat pembukaan hutan sehingga perusahaan dapat terbantu untuk mengurangi pengeluaran dan mendapatkan keuntungan tambahan dari penduduk setempat.
"Mewujudkan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Parit Yang Berpendidikan,Berakhlak, Berbudaya, Mandiri Dan Sejahtera Di Tahun 2028"
Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Pelaksanaan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
| Rincian | Anggaran |
|---|
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean a sem nulla. Suspendisse luctus risu...
| Kecamatan | : | Sungai Lala |
| Kabupaten | : | Indragiri Hulu |
| Provinsi | : | Riau |
| Luas Wilayah | : | 1.282 Ha |
| Utara | : | Desa Pasir Bongkal |
| Selatan | : | Desa Talang Parit |
| Timur | : | Desa Tani Makmur |
| Barat | : | Desa Tanjung Danau |