Logo
Desa Perkebunan Sungai Parit Kec. Sungai Lala, Kab. Indragiri Hulu
Selamat Datang di

Desa Perkebunan
Sungai Parit

Membangun Desa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera

Jelajahi Desa
2.152 Penduduk
396 Kepala Keluarga
4 Dusun
11/4 RT / RW
2.700 Ha Luas Wilayah

PROFIL DESA

Sejarah Desa

Sejarah Desa Perkebunan Sungai Parit telah dimulai sejak zaman Sungai Lala / Kuala Lala distrik Rengat dibawah pemerintahan kolonial belanda, di mana saat itu pada tahun 1897 Perusahaan Indragiri Rubber Gutta Percha Company Limited membentuk Team untuk membangun perkebunan karet yang terletak di sungai lala distrik indragiri, Terdiri dari area seluas sekitar 3.700 hektar, diadakan di bawah sewa atau konsesi dari sultan indragiri dengan persetujuan pemerintah belanda untuk masa jabatan 75 tahun terhitung sejak tanggal 23 juni 1897, dengan uang sewa tahunan sebesar 320 gulden.

Dalam perkembangan selanjutnya Perusahaan Indragiri Rubber Guttapercha Company Limited membangun kebun karet besar-besaran di Sungai Lala / Kuala Lala dibagi 3 wilayah, yaitu Perkebunan Kelawat, Soengi Lala dan Soengei Parit. Pekebunan Sungai Lala dan Klawat sebelah Utara Perkebunan Sungai Parit berada sebalah selatan. Pembangunan perkebunan karet ini, perusahaan mendatangkan para buruh pekerja dari pulau Jawa dan Sumatera Barat, para buruh pekerja waktu itu ditempatkan di dalam dan luar area perkebunan, maka dari para buruh inilah timbul beberapa kampung atau Desa perkebunan, setiap desa diberi nama sesuai wilayahnya masing-masing seperti Desa Kelawat, Desa Perkebunan Sungai Lala dan Desa Perkebunan Sungai Parit. Selain itu, perusahaan juga mengangkat salah satu orang sebagai kepala kampung dimasing-masing desa di mana waktu untuk membantu admintrasi diwilayah admisnitratif perkebunan tersebut.
Pada Oktober 1912, Laporan Pembukuan Keuangan perusahaan mengalami dividen dalam kondisi kurang baik, dikarenakan terlalu banyak pengeluaran dalam pembangunan kebun karet diindragiri, perusahaan membuat suatu kebijakan yang mana penduduk diizinkan untuk membuka dan memanfaatkan hutan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan.

Selanjutnya ada kesepakatan antara orang Melayu yang bertempat tinggal di sekitar Perkebunan dan Perusahaan, di mana penduduk asli diizinkan juga untuk membuka dan memanfaatkan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan yang diberikan oleh Manajer Perusahaan. Selain itu juga, beberapa orang Melayu bebas dipekerjakan oleh perusahaan. Tujuan Perusahaan membuat kebijakan tersebut untuk mempercepat pembukaan hutan sehingga perusahaan dapat terbantu untuk mengurangi pengeluaran dan mendapatkan keuntungan tambahan dari penduduk setempat.

Visi

"Mewujudkan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Parit Yang Berpendidikan,Berakhlak, Berbudaya, Mandiri Dan Sejahtera Di Tahun 2028"

Misi

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dinamis dan kreatif.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan keagamaan
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kependudukan dan ketenagakerjaan.
4. Meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pengelolaan pertanian intensifikasi yang maju, unggul dan ramah lingkungan menuju Desa Agrobisnis.
5. Meningkatkan infrastruktur desa melalui peningkatan prasarana jalan, energi listrik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan.
6. Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perekonomian perdesaan.
7. Menyusun regulasi desa dan menata dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban desa sebagai payung hukum pembangunan desa.

Sambutan Kepala Desa

Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.

Pelaksanaan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.

Kepala Desa
Kepala Desa

Karmin

Struktur Pemerintahan

APBDESA

Total Pendapatan Desa Rp. 687.603.173
Total Belanja Desa Rp. 686.978.898
Total Penerimaan Pembiayaan Rp. 8.690.725
Total Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0
Total Surplus / Defisit Rp. 624.275 Selisih antara total pendapatan dan total belanja desa.

POTENSI DESA

Perkebunan
Perkebunan
Pertanian
Pertanian
Peternakan
Peternakan
UMKM
UMKM

BERITA TERBARU

Mangan Tempe
20 Mar 2026

Mangan Tempe

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean a sem nulla. Suspendisse luctus risu...

GALERI

coba lagi
coba lagi
coba
coba

PETA DESA

Informasi Wilayah

Kecamatan:Sungai Lala
Kabupaten:Indragiri Hulu
Provinsi:Riau
Luas Wilayah:1.282 Ha

Batas Wilayah

Utara:Desa Pasir Bongkal
Selatan:Desa Talang Parit
Timur:Desa Tani Makmur
Barat:Desa Tanjung Danau